Webmaster SEO Tools

Free xml sitemap generator

Halaman

Solusi Agar Tidak Macet Tarif Parkir Di Naikan 5 Kali Lipat!!!

Kenaikan tarif parkir yang besarnya hingga 5 kali lipat dianggap cara paling mudah untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Dari kenaikan tarif parkir, dapat meninggkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 500 persen dari retribusi parkir.

Dari besaran tarif parkir yang diajukan dalam Raperda tetang Restribusi Daerah, tarif parkir dipisahkan dalam empat katagori. Dari skema itu, tarif parkir motor yang paling terasa kenaikannya.

Tarif parkir untuk kendaraan roda dua ini, menjadi Rp2.000 di semua lokasi parkir. Baik di tepi jalan umum maupun di lokasi parkir dalam gedung. Berbeda dengan kendaraan roda empat yang mengalami perbedaan harga pada setiap lokasi parkir.

Inilah skema kenaikan tarif parkir yang akan segera disosialisaikan;

1. Parkir di lokasi tepi jalan umum:
a. Jalan golongan A:
- sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 untuk satu kali parkir.
b. Jalan golongan B:
- sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk sekali parkir.
- bus, truk: Rp 6.000 setiap kali parkir
- sepeda motor: Rp 2.000 satu kali parkir.

2. Parkir di lokasi lingkungan parkir:
- sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam
- bus, truk dan sejenisnya : Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam

3. Parkir di lokasi pelataran parkir:
- sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 2.000 per jam
- sepeda motor: Rp 500 per jam

4. Parkir di lokasi tempat parkir dalam gedung (off street parking):
- sedan, jeep, minibus, pickup: Rp 4,000 per jam
- bus, truk, dan sejenisnya : Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam

Untuk tempat parkir off street (gedung dan pelataran) diusulkan tarifnya termasuk premi asuransi yang harus disetor ke perusahaan asuransi Pemerintah Daerah. Jadi masyarakat dapat mengajukan klaim.

Pada tempat parkir on street dan off street, akan disediakan kartu berlangganan bulanan dan tahunan. Sementara untuk parkir valett 30,000 untuk sekali parkir, naik 10 kali lipat. Sistem zonasi ini nantinya akan diatur dengan peraturan gubenur.

Seiring dengan kenaikan tarif parkir ini, Dishub DKI Jakarta akan melakukan penertiban lokasi parkir liar yang akan dilakukan mulai pekan depan. Penertiban dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya.

Penertiban akan dilakukan pada lokasi yang diprioritaskan, yang memberlakukan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur. Hal ini dilakukan karena penetapan tarif parkir pada lokasi parkir liar dianggap sudah relevan dan membuat masyarakat resah.

Bagaimana Menrut kalian? apa tindakan ini benar atau tidak?

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa untuk di praktekkan ya sobat squad1 and happy blogging :)