Webmaster SEO Tools

Free xml sitemap generator

Halaman

Siapa Bilang Hiu Putih Berbahaya? (Persahabatab Hiu Putih Dan Sorang Nelayan)

lagi asik-asik download majalah eh nemu kayak beginian yah walaupun ngerti dikit bahasa prancis pas dibantu sama google translate keren juga ceritanya, dan akhir nya saya putuskan memasukkannya ke blog hhe ^^

langsung aja nih...




PERSAHABATAN ANTARA HIU PUTIH DAN SEORANG NELAYAN

Majalah Perancis "Le Magazine des Voyages de peche" di edisi ke 56, membawa cerita yang mengagumkan: "An Astonishing Love Story".

"Arnold Pointer, seorang nelayan Professional dari Australia Selatan menyelamat kan nyawa seekor "Hiu Putih Besar Betina" yang tertangkap di jaring nya. Sekarang nelayan itu mempunyai masalah. Ia Berkata :ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan ia tidak pernah meninggalkan aku sendiri. Ia selalu mengikutiku kemana pun aku pergi dan kedatangannya selalu membuat semua ikan pergi. Aku tidak tahu harus berbuat apa."

Sulit untuk pergi dari hiu yang panjang nya hampir 17 kaki (sekitar 5,1 meter) karena Hiu Putih dilindungi oleh konservasi kehidupan liar, tapi kasih sayang adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi antara Arnold dan "Cindy". Arnold Berkata : Saat aku memberhentikan perahu ku ia datang kepadaku, dia memutar punggungnya dan membiarkan aku mengelus perut dan lehernya. Ia mendengkur, memutar matanya dan menggerakkan sirip nya keatas dan kebawah memukul air dengan senang nya... "

Mengagumkan !

BUKTI





Keren gan bro?
dari pengalaman diatas marilah kita sama-sama saling menyayangi dan membantu sesama dan juga jangan saling menghina atau mengejek karena bisa menimbulkan keributan dimana-mana...

maap yah gambarnya cuma dikit...
internet lola hhe :P
READ MORE » Siapa Bilang Hiu Putih Berbahaya? (Persahabatab Hiu Putih Dan Sorang Nelayan)

Mesin Pemotong Rumput Pecahkan Rekor Kecepatan

Siapa bilang pertarungan memperebutkan rekor menjadi yang tercepat hanya ada di kendaraan konvensional seperti mobil, motor, kereta atau bahkan pesawat saja? Mesin pemotong rumput pun ternyata punya hak untuk mencatatkan rekor.

Adalah seorang warga Amerika Bobby Cleveland yang cukup gila memecahkan rekor pemotong rumput tercepat di dunia. Cleveland membuktikan kalau sebuah pemotong rumput pun mampu melaju cepat.

Pemotong rumput yang digunakan Cleveland bahkan sanggup berlari hingga ke kecepatan sekitar 155,3 km per jam di padang garam Bonneville di Utah, Amerika Serikat.

Dengan hasil tersebut, Cleveland mengklaim bahwa dia dan pemotong rumputnya adalah yang tercepat di dunia dan mematahkan rekor pemotong rumput tercepat dunia yang sebelumnya dicetak oleh Don Wales.

Don Wales pada awal tahun ini baru saja mencetak sejarah dengan ngebut bersama pemotong rumput. Ketika itu, Wales sanggup membawa lari pemotong rumput miliknya hingga kecepatan 140 km per jam.

Hanya berselang beberapa bulan, Cleveland mematahkan rekor tersebut dengan pemotong rumput yang bisa berlari sampai kecepatan 155,3 km per jam.

Angka tersebut ternyata masih belum membuat Cleveland puas karena sebenarnya Cleveland menargetkan bisa berlari bersama pemotong rumputnya hingga kecepatan sekitar 167 km per jam.

Bila melihat angka kecepatannya, mungkin bagi banyak orang itu hal yang biasa. Tapi tetap saja mengesankan mengingat bahwa aturan rekor kecepatan di segmen pemotong rumput ini menetapkan mesin yang digunakan harus dibangun mesin pemotong rumput.
READ MORE » Mesin Pemotong Rumput Pecahkan Rekor Kecepatan

Kenapa Jogjakarta Jadi DIY

Yogyakarta pertama kali berstatus provinsi pada 5 September 1945, ketika Raja Ngayogyakarto Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII menyatakan bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan Soekarno Hatta pada 17 Agustus 1945.

Amanat Sri Sultan bersama Paku Alaman yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.

Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI.

Namun ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.”

Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.”

Berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”

Begitu juga Paku Alam VIII dalam amanatnya menyatakan, “Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.”

Amanat berikutnya adalah, “Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”

Keistimewaan Yogyakarta ini pun disambut baik oleh para founding father Indonesia dengan dikeluarkannya payung hukum yang dikenal dengan nama piagam penetapan. Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945.

Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,
Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia
Ir. Sukarno”


Sejak itulah status daerah istimewa melekat pada Yogyakarta dan ditetapkan dalam Undang-Undang No 3 tahun 1950 Jo UU No 19 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Terlebih status istimewa mendapat payung hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18A ayat 1 yang penegasannya adalah “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”

Konsekuensi dari hal tersebut berarti pemimpin (gubernur dan wakil gubernur) Provinsi Yogyakarta adalah raja Ngayogyakarto Hadiningrat dengan wakilnya adalah raja dari Paku Alam, yang selama ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan kemudian dilanjutkan (baca diwariskan) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX. Kondisi ini berlangsung damai sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi di NKRI dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan masa jabatan maksimal 10 tahun atau dua kali pilkada.

Daerah Istimewa Yogyakarta pun harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut. Artinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX harus mengikuti pilkada jika ingin menjadi gubernu dan wakil gubernur lagi. Hingga kemudian pemerintah (pusat) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk Yogyakarta yang sampai saat ini belum tuntas. Padahal RUU tersebut diharapkan menjadi solusi bagi keistimewaan Yogyakarta.

Pada saat itulah Sri Sultan Hamengku Buwono X yang masa jabatan gubernurnya sudah diperpanjang dua kali menyatakan perlunya referendum yang dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta. Referendum bagi rakyat Yogyakarta ini, apakah gubernur dan wakil gubernurnya nanti ditetapkan atau dipilih dalam pilkada. Walau pun banyak kalangan, lontaran Sri Sultan tersebut hanya untuk menyindir pemerintah (pusat) dan DPR agar menyelesaikan segera RUU.

Memang selama ini status istimewa Yogyakarta terkesan digantung oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah di satu sisi menuding DPR lambat menyelesaikan pembahasan di sisi lain DPR menuding pemerintah menahan RUU tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Apakah benar nantinya referendum yang menjadi solusinya, seperti dilontarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X? Dan ini mengkhawatirkan karena di samping bisa menjadi preseden buruk bagi provinsi lain bisa juga menjadi awal disintegrasi bangsa dan bubarnya NKRI.

VIVAnews
READ MORE » Kenapa Jogjakarta Jadi DIY